Berikut kutipan berita dari tempointeraktif.com
"Senin, 01 Juni 2009 | 19:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Tangerang masih mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Prita Mulyasari . Prita kini ditahan di Lapas Wanita Tangerang. Dia ditahan gara-gara menulis email keluhan tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra.
"Masih dipertimbangkan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Herri Swantoro kepada Tempo, Senin 1/6.
Menurut Herri, pengadilan akan mempertimbangkan segala aspek kondisi tersangka. Ketika ditanya apakah posisi Prita sebagai ibu yang mempunyai anak kecil dan masih menyusui memungkinkan penangguhan penahanan dikabulkan. Herry menjawab, hakim akan berupaya untuk bijaksana dalam menangani kasus ini." Kita akan melihat apakah alasan itu rasional atau tidak,"tuturnya.
Herri mengakui jika kasus perkara pidana Prita Mulyasari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada 25 Mei lalu. Rencananya sidang pertama kasus ini akan digelar Kamis, 4 Juni 2009, mendatang dengan ketua majelis hakim Karel Topu.
Herri meminta Tempo menghubungi Karel Topu untuk memastikan jawaban penangguhan penahanan itu serta kepastian jadwal sidang. Namun, Karel belum mau berkomentar." Nanti saja hubungi lagi, saya sedang rapat di Mahkamah Agung," katanya. Tempo berulangkali menghubungi Karel, tapi telepon selulernya tidak diangkat. Pesan pendek yang dikirim pun tidak dibalas hingga malam.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, M Irfan Jaya mengakui, Prita merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sejak 13 Mei hingga 1 Juni ini atau 20 hari." Kini dia sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. Karena itu yang berhak memberikan penangguhan penahanan adalah pengadilan. Kejaksaan telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang 25/5. Menurut Irfan, keputusan penahanan terhadap diri Prita ini langsung dari Kejaksaan Tinggi Banten. "Kami hanya diperintahkan untuk menyidangkan,"katanya.
Menurutnya, perkara pidana Prita Mulyasari merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Berkas perkara diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Banten lengkap dengan tersangka dan barang bukti. Andri Nugroho suami Prita yang didampingi Carolina Siswo Pratiwi, kakak Prita, mendatangi Kejaksaan hari ini. Mereka mengaku kecewa dengan jawaban tersebut. "Sudah diperpanjang, padahal kami sudah mengajukan penangguhan penahanan,"ujar Carolina.
Mereka sengaja datang untuk menanyakan apakah penahanan Prita diperpanjang atau tidak. Andri mengaku pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Prita. Mereka berharap Prita segera keluar dari tahanan agar bisa berkumpul kembali dengan dua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 1 tahun, 3 bulan".
"Senin, 01 Juni 2009 | 19:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Tangerang masih mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Prita Mulyasari . Prita kini ditahan di Lapas Wanita Tangerang. Dia ditahan gara-gara menulis email keluhan tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra.
"Masih dipertimbangkan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Herri Swantoro kepada Tempo, Senin 1/6.
Menurut Herri, pengadilan akan mempertimbangkan segala aspek kondisi tersangka. Ketika ditanya apakah posisi Prita sebagai ibu yang mempunyai anak kecil dan masih menyusui memungkinkan penangguhan penahanan dikabulkan. Herry menjawab, hakim akan berupaya untuk bijaksana dalam menangani kasus ini." Kita akan melihat apakah alasan itu rasional atau tidak,"tuturnya.
Herri mengakui jika kasus perkara pidana Prita Mulyasari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada 25 Mei lalu. Rencananya sidang pertama kasus ini akan digelar Kamis, 4 Juni 2009, mendatang dengan ketua majelis hakim Karel Topu.
Herri meminta Tempo menghubungi Karel Topu untuk memastikan jawaban penangguhan penahanan itu serta kepastian jadwal sidang. Namun, Karel belum mau berkomentar." Nanti saja hubungi lagi, saya sedang rapat di Mahkamah Agung," katanya. Tempo berulangkali menghubungi Karel, tapi telepon selulernya tidak diangkat. Pesan pendek yang dikirim pun tidak dibalas hingga malam.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, M Irfan Jaya mengakui, Prita merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sejak 13 Mei hingga 1 Juni ini atau 20 hari." Kini dia sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. Karena itu yang berhak memberikan penangguhan penahanan adalah pengadilan. Kejaksaan telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang 25/5. Menurut Irfan, keputusan penahanan terhadap diri Prita ini langsung dari Kejaksaan Tinggi Banten. "Kami hanya diperintahkan untuk menyidangkan,"katanya.
Menurutnya, perkara pidana Prita Mulyasari merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Berkas perkara diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Banten lengkap dengan tersangka dan barang bukti. Andri Nugroho suami Prita yang didampingi Carolina Siswo Pratiwi, kakak Prita, mendatangi Kejaksaan hari ini. Mereka mengaku kecewa dengan jawaban tersebut. "Sudah diperpanjang, padahal kami sudah mengajukan penangguhan penahanan,"ujar Carolina.
Mereka sengaja datang untuk menanyakan apakah penahanan Prita diperpanjang atau tidak. Andri mengaku pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Prita. Mereka berharap Prita segera keluar dari tahanan agar bisa berkumpul kembali dengan dua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 1 tahun, 3 bulan".
Mungkin ini bisa disebut sebagai korban dari UU ITE, melihat siapa pihak yang dirugikan dan pihak yang merugikan ada perlunya pihak-pihak LSM maupun rekan-rekan pers ambil bagian dalam membantu Ibu ini mendapatkan Haknya.